Kami menyimpulkan dari semua ini adalah bahwa kebijakan kata memasuki bawah ulama Islam konvensi seperangkat ketentuan hukum, baik yang terbukti sangat bukti atau keras, bekerja mengarah untuk membawa kebaikan dan kebenaran Muslim dan membayar kejahatan dan korupsi dari mereka, dan tidak dimaksudkan hanya ketentuan mengenai negara Islam, dalam hal bentuk negara atau jenis atau sifat kekuasaan di mana sumber dan bagaimana itu terbukti, dan transportasi, dan kondisi yang ada di kepala negara dan pihak yang memiliki hak pengangkatan dan pemberhentian, dan hak bersama dan kewajiban antara penguasa dan ketentuan yang memerintah, dan lainnya yang berhubungan dengan negara.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
