Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertangg terjemahan - Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertangg Bahasa Indonesia Bagaimana mengatakan

Asuransi atau dalam bahasa Belanda

Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu. Ketentuan ini berlaku bagi semua macam pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Pengertian Asuransi Umum - Terdapat 3 (tiga) unsur mutlak yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu :

1. Adanya Kepentingan
Kepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau pasti. Unsur kepentingan adalah unsur yang mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada saat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya avemen.

2. Adanya Peristiwa Tak Tentu
Unsur peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa, yaitu kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi, dimana yang tidak tertentu adalah “kapan” kematian itu akan menjadi kenyataan. Peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa baru ada apabila si penanggung mengikatkan diri untuk membayar, kalau kematian datang lebih pendek daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang yang bersangkutan. Lain halnya dengan pertanggungan kerugian sebab disana peristiwa itu adalah suatu kejadian yang menurut pengalaman manusia tidak dapat diharapkan akan terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak., SH., Hukum Pertanggungan, Penerbit Liberti)

3.Adanya Kerugian - Pengertian Asuransi
Penggantian kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9)

Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.

Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56)

1. Tujuan Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.

Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi.

2. Tujuan tertanggung
Adalah sebagai berikut :
Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
Tujuan Penanggung

Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
Tujuan Khusus, adalah :
Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi.
Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar.
Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.


Sifat Asuransi

Asuransi atau pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal dari hukum Berat, baik dalam pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi sebagai bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai berikut: (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, halaman 10)

a. Sifat Perjanjian
Semua asuransi berupa perjanjian tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu suatu pemufakatan antaar dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih berjanji terhAdap seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).


b. Sifat timbal balik (Weder Kerige)
Persetujuan asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan timbal balik (Weder Kerige Overeen Komst), yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain.

Pihak terjamin berjanji akan membayar uang premi, pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu terjadi.

c. Sifat Konsensual
Persetujuan asuransi atau pertangungan merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak (pasal 251 KURD).


d. Sifat Perkumpulan
Jenis asuransi yang bersifat perkumpulan (Vereeninging ) adalah asuransi saling menjamin yang terbentuk diantara para terjamin selaku anggota. Asuransi seperti ini disebutkan dalam pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa asuransi itu takluk pada persetujuannya dan peraturannya.

Perkumpulan asuransi diatur dalam Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang dapat disimpulkan bahwa perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan “Zadelijk Lichaam” yang artiny asuransi dalam masyarakat dapat bertindak selaku orang dan dapat mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara sah.

Perkumpulan asuransi dapat bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam jdapat mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku terjamin, dan keluar dengan perbuatan hukum lainnya, persetujuan ini takluk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain.


e. Sifat Perusahaan
Asuransi yang mengatur sifat perusahaan adalah asuransi secara premi dimana diadakan antara pihak penjamin dan pihak terjamin, tanpa ikatan hukum diantara terjamin dengan orang lain yang juga menjadi pihak terjamin terhadap si penjamin.

Dalam hal ini pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan suatu badan yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam tindakannya.


Polis dan Premi di dalam Asuransi

- Polis Asuransi
Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut: (Radiks Purba, Op Cit. halaman 59)

Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).

- Fungsi Umum Polis, adalah :
Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)
Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau
Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.


- Is polis pada Umumnya dalam Asuransi

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 (delapan) syarat diantaranya yaitu (.N Purwosujipto, SH. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta : Djambatan, 1990, halaman 63)
Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
ama oranh yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
Uraian yang jelas mengenai benda pertangungan atau obyek yang dijamin
Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung
Saat mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin.
Jumlah uang Premi yang harus dibayar oleh si terjamin
Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak.



- Premi Didalam Asuransi

Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.


Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung
0/5000
Dari: -
Ke: -
Hasil (Bahasa Indonesia) 1: [Salinan]
Disalin!
Asuransi atau dalam bahasa Belanda “Verzekering” yang berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek Van Koophandle, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah suatru perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri dengan seseorang tertanggung dengan menerima uang premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan didenda karena suatu peristiwa tak tentu. Ketentuan ini berlaku bagi semua macam pertanggungan, baik yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) maupun yang ada di luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).Pengertian Asuransi Umum - Terdapat 3 (tiga) unsur mutlak yang perlu diperhatikan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang, yaitu :1. Adanya KepentinganKepentingan adalah obyek pertanggungan dan merupakan hak subyektif yang mungkin akan lenyap atau berkurang karena terjadinya suatu peristiwa tak tentu atau pasti. Unsur kepentingan adalah unsur yang mutlak harus ada pada tiap-tiap pertanggungan, baik pada saat ditutupnya pertanggungan maupun pada saat terjadinya avemen. 2. Adanya Peristiwa Tak TentuUnsur peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa, yaitu kematian adalah suatu peristiwa yang pasti akan terjadi, dimana yang tidak tertentu adalah “kapan” kematian itu akan menjadi kenyataan. Peristiwa tak tentu dalam pertanggungan jiwa baru ada apabila si penanggung mengikatkan diri untuk membayar, kalau kematian datang lebih pendek daripada jangka waktu dan kemungkinan berlangsungnya hidup orang yang bersangkutan. Lain halnya dengan pertanggungan kerugian sebab disana peristiwa itu adalah suatu kejadian yang menurut pengalaman manusia tidak dapat diharapkan akan terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak., SH., Hukum Pertanggungan, Penerbit Liberti)3.Adanya Kerugian - Pengertian AsuransiPenggantian kerugian diberikan penanggung sebenarnya tidak dapat dikatakan sebagai suatu ganti rugi, oleh karena orang yang menerima ganti rugi tidak menerima ganti rugi yang sungguh-sungguh sesuai dengan kerugian yang dideritanya. Ganti rugi yang diterimanya sebenarnya adalah hasil penentuan sejumlah uang tertentu yang telah disepakati pihak-pihak. (Ibid, Halaman 9)Jadi pemberian uang oleh penanggung bukanlah murni merupakan suatu penggantian kerugian, oleh karena jiwa manusia tidak mungkin dinilai dengan uang. Rumusan definisi pertanggungan dalam Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum dagang (KUHD) berlaku bagi segala macam pertanggungan, dengan demikian berlaku bagi pertanggungan kerugian maupun bagi pertanggungan sejumlah uang atau pertanggungan jiwa.
Tujuan Asuransi - Tujuan dari Asuransi atau Pertanggungan adalah sebagai berikut: (R adiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, Jakarta : Lembaga Pendidikan dan Pembinaan Manajemen, 1995, halaman 56)

1. Tujuan Ganti Rugi
Ganti rugi yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung apabila tertanggung menderita kerugian yang dijamin oleh polis, yang bertujuan untuk mengembalikan tertangung dari kebangkrutan sehingga ia masih mampu berdiri seperti sebelum menderita kerugian.

Jadi tertanggung hanya oleh boleh memperoleh ganti rugi sebesar kerugian yang dideritanya, artinya tertanggung tidak boleh mencari keuntungan (speklasi) dari asuransi. Bagitu juga dengan penanggung, ia tidak boleh mencari keuntungan atas interst yang ditanggungnya, kecuali memperoleh baals jasa atau premi.

2. Tujuan tertanggung
Adalah sebagai berikut :
Untuk memperoleh rasa tentram dan aman dari resiko yang dihadapinya atas kegiatan usahanya atas harta miliknya.
Untuk mendorong keberanianya mengikatkan usaha yang lebih besar dengan resiko yang lebih besar pula, karena risiko yang benar itu idiambil oleh penanggung.
Tujuan Penanggung

Tujuan penanggung dibagi 2 (dua), yaitu :
Tujuan Umum, yaitu : memperoleh keuntungan selain menyediakan lapangan kerja, apabila penanggung membutihkan tenaga pembantu.
Tujuan Khusus, adalah :
Meringankan resiko yang yang dihadapi oleh para nasabah atau para tertanggung dengan mangambil alhi risiko yang dihadapi.
Menciptakan rasa tentram dan aman dikalangan nasabahnya, sehingga lebih berani mengikatkan usaha yang lebih besar.
Mengumpulkan dana melalui premi yang terkumpul sedikit demi sedikit dari para nasabahnya sehingga terhimpun dana besar yang dapat digunakan untuk membiayai pembagian Bangsa dan Negara.


Sifat Asuransi

Asuransi atau pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal dari hukum Berat, baik dalam pengertian maupun adlam bentuknya. Asuransi sebagai bentuk hukum di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mempunyai beberapa sifat sebagai berikut: (W irjono Projodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, halaman 10)

a. Sifat Perjanjian
Semua asuransi berupa perjanjian tertentu (Boyzondere Over Komst), yaitu suatu pemufakatan antaar dua pihak atau lebih dengan maksud akan mencapai suatu tujuan, dimana seorang atau lebih berjanji terhAdap seorang lain atau lebih (pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).


b. Sifat timbal balik (Weder Kerige)
Persetujuan asuransi atau pertanggungan merupakan suatu persetujuan timbal balik (Weder Kerige Overeen Komst), yang berarti bahwa masing-masing pihak berjanji akan melakukan sesuatu bagi pihak lain.

Pihak terjamin berjanji akan membayar uang premi, pihak penjamin berjanji akan membayar sejumlah uang (uang asuransi) kepada pihak terjamin, apabila suatu peristiwa tertentu terjadi.

c. Sifat Konsensual
Persetujuan asuransi atau pertangungan merupakan suatu persetujuan yang bersifat konsensual, yaitu sudah dianggap terbentuk dengan adanya kata sepakat antara kedua belah pihak (pasal 251 KURD).


d. Sifat Perkumpulan
Jenis asuransi yang bersifat perkumpulan (Vereeninging ) adalah asuransi saling menjamin yang terbentuk diantara para terjamin selaku anggota. Asuransi seperti ini disebutkan dalam pasal 286 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) yang menyatakan bahwa asuransi itu takluk pada persetujuannya dan peraturannya.

Perkumpulan asuransi diatur dalam Pasal 1635, 1654 dan 1655 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yang dapat disimpulkan bahwa perkumpulan asuransi saling menjamin merupakan “Zadelijk Lichaam” yang artiny asuransi dalam masyarakat dapat bertindak selaku orang dan dapat mengadakan segala perhubungan hukum dengan orang lain secara sah.

Perkumpulan asuransi dapat bertindak kedalam dan keluar, yaitu kedalam jdapat mengadakan persetujuan asuransi dengan para anggota selaku terjamin, dan keluar dengan perbuatan hukum lainnya, persetujuan ini takluk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), baik dengan anggota sendiri maupun dengan orang lain.


e. Sifat Perusahaan
Asuransi yang mengatur sifat perusahaan adalah asuransi secara premi dimana diadakan antara pihak penjamin dan pihak terjamin, tanpa ikatan hukum diantara terjamin dengan orang lain yang juga menjadi pihak terjamin terhadap si penjamin.

Dalam hal ini pihak penjamin biasanya bukan seorang individu, melainkan suatu badan yang bersifat perusahaan, yang memperhitungkan untung rugi dalam tindakannya.


Polis dan Premi di dalam Asuransi

- Polis Asuransi
Suatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanyakesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam suatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinaman “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjianprtanggungan yang merupakan bukti tertulis.

Pada perjanjian asuransi atau pertanggungan antara para pihak, seorang penanggung harus menyerahkan polis kepada tertanggung dalam jangka waktu sebagai berikut: (Radiks Purba, Op Cit. halaman 59)

Bila perjanjian dibuat seketika dan langsung antara penanggung dan tertanggung yang dikuasakan tertanggung, maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus duserahkan kepada tertanggung dalam tempo 24 jam (pasal 259 KUHD).
Jika pertanggungan dilakukan mulai makelar asuransi (broker), maka polis yang telah ditandatangani oleh penanggung harus diserahkan kepada tertangung paling lama dalam tempo 8 (delapan) hari (pasal 260 KUHD).

- Fungsi Umum Polis, adalah :
Perjanjian pertanggungan (Contract Of Indonesia)
Sebagai bukti jaminan dri penanggung kepada tertanggung untuk mengganti krugian yang mungkin dialami oleh tergugat akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip :
Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian; atau
Untuk mengindarkan tertanggung dari kebangkrutan (Toial Collapse)
Bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penanggung.


- Is polis pada Umumnya dalam Asuransi

Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), dengan pengecualian terhadap asuransi atau pertanggungan jiwa, terdapat 8 (delapan) syarat diantaranya yaitu (.N Purwosujipto, SH. Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum Pertanggungan, Jakarta : Djambatan, 1990, halaman 63)
Hari ditutupnya perjanjian pertanggungan
ama oranh yang menutup pertanggungan, atas namanya sendiri atau atas tanggungan orang ketiga.
Uraian yang jelas mengenai benda pertangungan atau obyek yang dijamin
Jumlah pertanggungan, untuk mana diadakan jaminan (uang asuransi)
Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung
Saat mulai dan akhir tenggang waktu, dalam mana didakan jaminan oleh penjamin.
Jumlah uang Premi yang harus dibayar oleh si terjamin
Keterangan tambahan yang perlu diketahui oleh penjamin dan janji-janji khusus yang diadakan oleh kedua belah pihak.



- Premi Didalam Asuransi

Pengertian premi dalam asuransi atau pertanggungan adalah kewajiban tertanggung, dimana hasil dari kewajiban tertanggung akan digunakan oleh penangung untuk mengganti kerugian yang diderita tertanggung.


Premi biasanya ditentukan dalam suatu presentase dari jumlah pertanggungan, dimana dalam presentase menggambarkan penilaian penanggung
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
Hasil (Bahasa Indonesia) 2:[Salinan]
Disalin!
Asuransi ATAU hearts bahasa Belanda "Verzekering" Yang Berarti pertanggungan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ATAU Wetboek Van Koophandle, bahwa Asuransi ATAU pertanggungan Adalah suatru perjanjian DENGAN mana Seorang Penanggung mengikatkan Diri DENGAN Seseorang tertanggung DENGAN MENERIMA Uang premi untuk review memberikan penggantian kepadanya KARENA Suatu Kerugian, kerusakan ATAU Kehilangan keuntungan Yang diharapkan Yang mungkin akan didenda KARENA Suatu Peristiwa tak tentu. KETENTUAN yang Penyanyi Berlaku Bagi SEMUA macam pertanggungan, baik Yang ADA hearts Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Maupun Yang ADA di Luar Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pengertian Asuransi Umum - Terdapat 3 (tiga) Unsur Mutlak Yang Perlu Diperhatikan Pasal 246 Kitab hearts Undang-Undang Hukum Dagang, Yaitu: 1. Kepentingan Adanya Kepentingan Adalah Obyek pertanggungan Merupakan Dan hak subyektif mungkin Yang akan Lenyap Berkurang ATAU KARENA Terjadinya Suatu Peristiwa Tentu atau tak Pasti. Kepentingan Adalah Unsur Unsur Yang ADA PADA Mutlak Harus TIAP-TIAP pertanggungan, baik PADA Saat Ditutupnya pertanggungan Maupun PADA Saat Terjadinya Avemen. 2. Peristiwa Tak Tentu Adanya Unsur Peristiwa Tak Tentu hearts pertanggungan Jiwa, Yaitu Kematian Adalah Suatu Peristiwa Yang PASTI akan Terjadi, Dimana Yang TIDAK Tertentu Adalah "Kapan" Kematian ITU akan Menjadi Kenyataan. Peristiwa tak tentu hearts pertanggungan jiwa baru ADA apabila si Penanggung mengikatkan Diri untuk review membayar, kalau Kematian Datang LEBIH Pendek daripada Jangka Waktu Dan kemungkinan berlangsungnya Hidup orangutan Yang bersangkutan. Lain halnya DENGAN pertanggungan Kerugian sebab Disana Peristiwa ITU Adalah Suatu Kejadian Yang * Menurut Pengalaman Manusia TIDAK can be diharapkan akan Terjadi. (Prof Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH, Hukum pertanggungan, Penerbit Liberti..) 3.Adanya Kerugian - Pengertian Asuransi Penggantian Kerugian Diberikan Penanggung Sebenarnya TIDAK DAPAT Dikatakan Sebagai Suatu ganti Rugi, KARENA Oleh orangutan Yang TIDAK MENERIMA ganti Rugi Rugi MENERIMA ganti Yang Sungguh- Sungguh Sesuai DENGAN Kerugian Yang dideritanya. Ganti Rugi Yang diterimanya sebenarnya Adalah hasil temuan Penentuan sejumlah Uang Tertentu Yang has disepakati parties-parties. (Ibid, Halaman 9) Jadi Pemberian Uang Oleh Penanggung Bukanlah murni Merupakan Suatu Penggantian Kerugian, Oleh KARENA Jiwa Manusia TIDAK mungkin Dinilai DENGAN Uang. Rumusan Definisi pertanggungan hearts Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Berlaku Bagi Segala macam pertanggungan, DENGAN Demikian Berlaku Bagi pertanggungan Kerugian Maupun Bagi pertanggungan Sejumlah Uang ATAU pertanggungan Jiwa. Tujuan Asuransi - Tujuan Dari Asuransi ATAU pertanggungan Adalah Sebagai Berikut: (R Purba Adiks, Memahami di Asuransi Indonesia, Jakarta Jakarta: Lembaga Terkomentari Dan Pembinaan Manajemen, 1995, Halaman 56) 1. Tujuan Ganti Rugi Ganti Rugi Yang Diberikan Oleh Penanggung Kepada Tertanggung Apabila Tertanggung Menderita Kerugian Yang Dijamin Oleh polis, Yang Bertujuan untuk review Mengembalikan Tertangung Dari Kebangkrutan Sehingga besarbesaran Masih Mampu Berdiri seperti SEBELUM Menderita Kerugian. Jadi Tertanggung Hanya Oleh boleh Memperoleh ganti Rugi Sebesar Kerugian Yang dideritanya, artinya tertanggung TIDAK boleh Mencari keuntungan (speklasi ) dari Asuransi. Also DENGAN Penanggung bagitu, TIDAK besarbesaran boleh Mencari Keuntungan differences interst Yang ditanggungnya, Kecuali Memperoleh Baal jasa ATAU premi. 2. Tujuan Tertanggung Adalah Sebagai Berikut: UNTUK Memperoleh rasa tentram Dan Aman Dari Resiko Yang Dihadapinya differences Kegiatan Usahanya differences harta Miliknya. UNTUK Mendorong Keberanianya Mengikatkan usaha Yang Lebih, gede DENGAN Resiko Yang Lebih, gede pula, KARENA Risiko yang Benar ITU Idiambil Oleh Penanggung. Tujuan Penanggung Tujuan Penanggung Dibagi 2 (dua), Yaitu: Tujuan Umum, Yaitu: Memperoleh Keuntungan Selain MENYEDIAKAN Lapangan kerja, Apabila Penanggung Membutihkan Tenaga Pembantu. Tujuan KHUSUS, Adalah: Meringankan Resiko Yang Yang Dihadapi Oleh para Nasabah ATAU para Tertanggung DENGAN Mangambil Alhi Risiko Yang Dihadapi. creates rasa tentram Dan Aman dikalangan Nasabahnya, Sehingga Lebih, Berani Mengikatkan usaha Yang Lebih, gede. Mengumpulkan dana through premi Yang Terkumpul Sedikit demi Sedikit Dari para Nasabahnya Sehingga terhimpun dana gede Yang DAPAT Digunakan untuk review Membiayai Pembagian Bangsa Dan Negara. Sifat Asuransi Asuransi ATAU pertanggungan di Indonesia sebenarnya berasal Dari hukum Berat, baik hearts pengertian maupun adlam bentuknya. Sebagai Bentuk hukum Asuransi Indonesia Yang di hearts Diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Yang Mempunyai Beberapa Sifat Sebagai Berikut: (W Irjono Projodikoro, Hukum di Asuransi Indonesia jakarta, Inter Masa, 1994, Halaman 10) a. Sifat Perjanjian * Semua Asuransi Berupa Perjanjian Tertentu (Boyzondere Selama Komst), Yaitu Suatu pemufakatan Antaar doa parties ATAU Lebih, DENGAN Maksud akan Mencapai Suatu Tujuan, Dimana Seorang ATAU Lebih, Berjanji Terhadap Seorang berbaring ATAU Lebih, (Pasal 1315 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). . B . Sifat Timbal Balik (Weder Kerige) Persetujuan Asuransi ATAU pertanggungan Merupakan Suatu Persetujuan Timbal Balik (Weder Kerige Overeen Komst), Yang Berarti Bahwa Masing-Masing parties Berjanji akan Melakukan Sesuatu Bagi parties lain. Parties Terjamin Berjanji akan Membayar Uang premi, parties Penjamin Berjanji akan Sejumlah Uang Membayar (Uang Asuransi) Kepada parties Terjamin, Apabila Suatu Peristiwa Tertentu Terjadi. c. Konsensual Sifat Persetujuan Asuransi ATAU Pertangungan Merupakan Suatu Persetujuan Yang Bersifat Konsensual, Yaitu Sudah Dianggap Terbentuk dengan kata Adanya Sepakat ANTARA Kedua Belah parties (Pasal 251 Kurdi). D. Perkumpulan Sifat Beroperasi Asuransi Yang Bersifat Perkumpulan (Vereeninging) Adalah Asuransi saling Menjamin Yang Terbentuk Diantara para Terjamin Selaku Anggota Anggota. Asuransi seperti yang Penyanyi hearts Disebutkan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Yang Menyatakan Bahwa Asuransi ITU Takluk PADA Persetujuannya Dan Peraturannya. Perkumpulan Asuransi Diatur hearts Pasal 1635, 1654 Dan 1655 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Yang DAPAT Disimpulkan Bahwa Perkumpulan Asuransi saling Menjamin Merupakan "Zadelijk lichaam" Yang Artiny Asuransi hearts Masyarakat DAPAT Bertindak Selaku orangutan Dan DAPAT Mengadakan Segala Perhubungan hukum DENGAN orangutan berbaring Beroperasi sah. Perkumpulan Asuransi DAPAT Bertindak Kedalam Dan Keluar, Yaitu Kedalam Jdapat Mengadakan Persetujuan Asuransi DENGAN para Anggota Anggota Selaku Terjamin , Dan dENGAN Keluar Perbuatan hukum Lainnya, Persetujuan yang Penyanyi Takluk pADA KETENTUAN Kitab Undang-Undang hukum Dagang (KUHD), baik dENGAN Anggota Anggota Sendiri dENGAN orangutan berbaring Maupun. e. Sifat Perusahaan Asuransi Yang Mengatur Sifat Perusahaan Adalah Asuransi Beroperasi premi Dimana Diadakan ANTARA parties Penjamin Dan parties Terjamin, Tanpa Ikatan hukum Diantara Terjamin DENGAN Orang Lain Yang also Menjadi parties Terjamin Terhadap si Penjamin. Dalam HAL individu Penyanyi parties Penjamin Biasanya Bukan Seorang, Melainkan Suatu badan Bersifat Perusahaan yang, Yang Memperhitungkan Untung Rugi hearts Tindakannya. Polis Dan Premi di hearts Asuransi - Polis Asuransi Suatu Perjanjian Asuransi ATAU pertanggungan Bersifat Konsensual (Adanyakesepakatan), Harus Dibuat Beroperasi Tertulis hearts Suatu Akta ANTARA parties Yang Mengadakan Perjanjian. PADA Akta Yang Dibuat Beroperasi tertulis ITU dinaman "polis". . Jadi, polis Adalah Tanda Bukti Perjanjianprtanggungan Yang Merupakan Bukti Tertulis PADA Perjanjian Asuransi ATAU pertanggungan ANTARA para parties, Seorang Penanggung Harus Menyerahkan polis Kepada Tertanggung hearts Jangka Waktu Sebagai Berikut: (Radiks Purba, Cit Op Halaman 59.) Bila Perjanjian Dibuat Seketika Dan Langsung ANTARA Penanggung Dan Tertanggung Yang Dikuasakan Tertanggung, Maka polis Yang has Ditandatangani Oleh Penanggung Harus Duserahkan Kepada Tertanggung hearts tempo 24 jam (Pasal 259 KUHD). JIKA pertanggungan Dilakukan Mulai makelar Asuransi (broker), Maka polis Yang has Ditandatangani Oleh Penanggung Harus Diserahkan Kepada Tertangung Paling lama hearts tempo 8 (Delapan) hari (Pasal 260 KUHD). - Fungsi Umum Polis, Adalah: Perjanjian pertanggungan (kontrak Of Indonesia) Sebagai Bukti Jaminan dri Penanggung Kepada Tertanggung untuk review Mengganti Krugian Yang mungkin Dialami Oleh Tergugat Akibat Peristiwa Yang TIDAK Diduga Sebelumnya DENGAN Prinsip: UNTUK Mengembalikan Tertanggung Kepada Kedudukannya Semula SEBELUM mengalami Kerugian; ATAU UNTUK mengindarkan Tertanggung Dari Kebangkrutan (Toial Ciutkan) Bukti Pembayaran premi Asuransi Oleh Tertanggung Kepada Penanggung Sebagai balas jasa differences Jaminan Penanggung. - Apakah polis PADA Umumnya hearts Asuransi Sesuai DENGAN Peraturan Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), DENGAN Pengecualian Terhadap Asuransi ATAU pertanggungan jiwa, Terdapat 8 (Delapan) Syarat Diantaranya Yaitu (.N Purwosujipto, SH Pengertian Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, Hukum pertanggungan, Jakarta Jakarta:. Djambatan, 1990, Halaman 63) Hari Ditutupnya Perjanjian pertanggungan ama Oranh Yang Menutup pertanggungan, differences Namanya Sendiri ATAU differences tanggungan orangutan Ketiga. Uraian Yang Jelas Mengenai Benda Pertangungan ATAU Obyek Yang Dijamin Jangka Waktu pertanggungan, untuk review mana Diadakan Jaminan (Uang Asuransi) Bahaya-Bahaya Yang Ditanggung Oleh Penanggung Saat Mulai Dan Akhir tenggang waktu, hearts mana Didakan Jaminan Oleh Penjamin. Jangka Waktu Uang premi Yang Harus Dibayar Oleh si Terjamin Keterangan Tambahan Yang Perlu Diketahui Oleh Penjamin Dan Janji-Janji KHUSUS Yang Diadakan Oleh Kedua Belah parties. - premi Didalam Asuransi Pengertian premi hearts Asuransi ATAU pertanggungan Adalah Kewajiban Tertanggung, Dimana Hasil Dari Kewajiban Tertanggung akan Digunakan Oleh Penangung untuk review Kerugian Yang Diderita Mengganti Tertanggung. Premi Biasanya Ditentukan Dari hearts Suatu Presentase Jangka Waktu pertanggungan, Dimana hearts Presentase Menggambarkan PENILAIAN Penanggung







































































































Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
 
Bahasa lainnya
Dukungan alat penerjemahan: Afrikans, Albania, Amhara, Arab, Armenia, Azerbaijan, Bahasa Indonesia, Basque, Belanda, Belarussia, Bengali, Bosnia, Bulgaria, Burma, Cebuano, Ceko, Chichewa, China, Cina Tradisional, Denmark, Deteksi bahasa, Esperanto, Estonia, Farsi, Finlandia, Frisia, Gaelig, Gaelik Skotlandia, Galisia, Georgia, Gujarati, Hausa, Hawaii, Hindi, Hmong, Ibrani, Igbo, Inggris, Islan, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Kannada, Katala, Kazak, Khmer, Kinyarwanda, Kirghiz, Klingon, Korea, Korsika, Kreol Haiti, Kroat, Kurdi, Laos, Latin, Latvia, Lituania, Luksemburg, Magyar, Makedonia, Malagasi, Malayalam, Malta, Maori, Marathi, Melayu, Mongol, Nepal, Norsk, Odia (Oriya), Pashto, Polandia, Portugis, Prancis, Punjabi, Rumania, Rusia, Samoa, Serb, Sesotho, Shona, Sindhi, Sinhala, Slovakia, Slovenia, Somali, Spanyol, Sunda, Swahili, Swensk, Tagalog, Tajik, Tamil, Tatar, Telugu, Thai, Turki, Turkmen, Ukraina, Urdu, Uyghur, Uzbek, Vietnam, Wales, Xhosa, Yiddi, Yoruba, Yunani, Zulu, Bahasa terjemahan.

Copyright ©2024 I Love Translation. All reserved.

E-mail: