Hasil (
Bahasa Indonesia) 1:
[Salinan]Disalin!
Saya menemukan banyak orang mengikuti doa Segera mereka berjabat tangan dengan saling; dari doa atau kebencian atau mode?Dar Al-IFTA respon adalah sebagai berikut:Jabat tangan setelah doa lingkaran antara permisif dan Sunnah, tetapi seharusnya tidak dianggap dirinya sebagai sholat fardhu atau perkataan-perkataan dari Nabi dan berkah.Dan Sayers, sunnah ystanson seperti yang dinyatakan oleh spray di ABI Juhaifah diriwayatkan Allah dia berkata: "utusan Allah keluar dan imigran untuk Batha, TODO, dan berdoa dua rakaat dua rakaat dan punggung dan tangan kambing, dan orang-orang yang membuat itu dengan mengambil tangannya menyeka wajah mereka, dan itu mengambil Juhaifah: tangannya, menaruhnya di wajah saya, jika itu lebih dingin daripada es dan bau baik musk.Mencintai DSI berkata: "prorogation, itu cocok dengan orang-orang dari berjabat tangan setelah sholat dalam kelompok, terutama pada sore dan Maroko, jika disertai oleh urutan untuk kepentingan mencari berkat atau pacaran atau lebih."Pilihan Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu ' goyang kepadanya oleh doa dibolehkan, jabat tangan tidak bersamanya dengan doa setahun, ia mengatakan di dalam Al-zikir: "Aku tahu ini jabat tangan Selamat datang ketika keduanya bertemu, sebagaimana biasanya bagi orang untuk berjabat tangan setelah fajar dan ' shalat ASHAR, tidak memiliki dasar dalam Islam ini wajah, tetapi tidak cukup; asal-usul handshaking tahun, dipelihara dalam beberapa kasus, mereka diabaikan dalam banyak atau umumnya tidak keluar menjadi begitu lain dari jabat tangan Shara menanggapinya dengan asal ", dan dikutip Imam Izz bin Abd al-Salam jabat tangan akib waxing dan usia contraptions diperbolehkan.Apa beberapa ilmuwan mengatakan bahwa itu adalah dimakruhkan untuk berjabat tangan setelah shalat, mereka menganggap bahwa penonton dapat menyebabkan bodoh untuk percaya bahwa itu adalah shalat fardhu atau perkataan-perkataan dari Nabi dan berkah, dengan Nya kebencian dengan mengatakan mereka meletakkan-seperti anak Allan hemostat jika, namun, d-Muslim menyerahkan dia kepada tinggi lima gejala tidak harus menarik tangan; kerugian konsekuen untuk memecahkan Muslim dan melukai perasaan, pikiran, dan membayar karena literatur untuk menghindari Satu hal yang mereka membenci, karena keputusan hukum menangkis jahat dengan membawa manfaat.وعلى ذلك؛ فإن المصافحة مشروعة بأصلها في الشرع الشريف، وإيقاعُها عقب الصلاة لا يُخْرِجُها من هذه المشروعيَّة؛ فهي مباحة أو مندوب إليها -على أحد قولي العلماء أو على التفصيل الوارد عن الإمام النووي في ذلك- مع ملاحظة أنها ليست من تمام الصلاة ولا من سُنَنِها التي نُقِل عن النبي صلى الله عليه وآله وسلم المداومةُ عليها، وهذا هو الذي لاحظه من نُقِل عنه القولُ بالكراهة؛ فتكون الكراهة عنده حينئذٍ في هذا الاعتقاد لا في أصل المصافحة، فعلى من قلَّد القول بالكراهة أن يُراعيَ هذا المعنى وأن يُراعي أدب الخلاف في هذه المسألة، ويتجنّب إثارة الفتنة وبَثَّ الفُرقة والشحناء بين المسلمين بامتناعه مِنْ مصافحة مَنْ مَدَّ إليه يده من المصلين عقب الصلاة، ولْيَعْلَمْ أن جبر الخواطر وبَثَّ الألفة وجَمْعَ الشمل أحبُّ إلى الله تعالى من مراعاة تجنب فعلٍ نُقِلَتْ كراهتُه عن بعض العلماء في حين أن المحققين منهم قالوا بإباحته أو استحبابه. والله سبحانه وتعالى أعلم.
Sedang diterjemahkan, harap tunggu..
